Gorontalo – Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus melindungi kekayaan intelektual (KI) produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, Rabu (17/09).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong, serta jajaran.
Dalam audiensi, Kanwil Kemenkum Gorontalo mendorong pentingnya pendaftaran merek dan hak cipta untuk produk-produk UMKM, termasuk melalui skema pendaftaran kolektif yang dapat difasilitasi oleh koperasi, seperti Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini dinilai efektif untuk mempercepat perlindungan hukum bagi produk UMKM sekaligus meningkatkan daya saing di pasar.
Selain itu, beberapa produk UMKM juga diarahkan untuk didaftarkan melalui Indikasi Geografis (IG). Di Kabupaten Gorontalo, salah satu produk yang tengah difokuskan untuk pendaftaran IG adalah ikan bandeng. Sementara itu, di Kabupaten Pohuwato sendiri terdapat banyak potensi produk lokal yang berpeluang untuk didaftarkan sehingga dapat memperkuat identitas dan meningkatkan nilai ekonomi daerah.
Wakil Bupati Pohuwato menyampaikan apresiasi serta komitmen untuk mendukung penuh langkah Kanwil Kemenkum Gorontalo. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual akan memberikan dampak nyata bagi pelaku UMKM, baik dari sisi perlindungan hukum maupun peningkatan daya jual produk di pasar regional maupun nasional.