Gorontalo – Kamis (34/7), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menerima kunjungan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo dalam rangka konsultasi teknis terkait pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya warisan budaya yang berpotensi sebagai Indikasi Geografis (IG).
Kunjungan kerja dipimpin oleh Kepala BPCB Provinsi Gorontalo dan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, bersama Analis Kekayaan Intelektual dan tim dari bidang Pelayanan KI.
Dalam pertemuan tersebut, BPCB menyampaikan maksud kunjungan sebagai bagian dari upaya konsultasi teknis terkait prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal, serta membahas strategi percepatan inventarisasi dan pelindungan budaya lokal di Gorontalo.
Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Gorontalo menjelaskan bentuk-bentuk pelindungan KIK, yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis. Selain menjelaskan prosedur pendaftaran melalui sistem online yang terintegrasi, juga disampaikan pentingnya penguatan database KIK sebagai langkah antisipatif terhadap potensi klaim pihak asing.
“Pertemuan ini merupakan langkah awal yang strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelestarian kekayaan budaya Gorontalo. Melalui perlindungan hukum yang tepat, budaya lokal dapat menjadi identitas sekaligus aset ekonomi yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Arif Rahman.