
Gorontalo - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan layanan kesehatan di Kabupaten Boalemo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Harmonisasi Pokja I menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah secara daring melalui zoom meeting (01/08).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, antara lain Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Bagian Organisasi dan Hukum Setda, serta jajaran pimpinan RSUD Clara Gobel dan RSUD Iwan Bokings.
Rapat dibuka oleh Rismanto Kodrat Ganny, selaku Koordinator Pelaksana Kegiatan Harmonisasi. Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan urgensi pengaturan ini, yang diperkuat oleh pemaparan teknis dari Direktur RSUD Clara Gobel dan RSUD Iwan Bokings. Mereka menjelaskan berbagai substansi penting dalam Ranperbup ini, mulai dari pengangkatan tenaga profesional, sistem remunerasi, pengadaan barang/jasa, pengelolaan keuangan dan investasi, hingga tata kelola kerja sama dan penghapusan piutang.
Ranperbup yang terdiri dari 139 pasal ini dinilai sudah cukup komprehensif setelah melalui beberapa tahap penyusunan lintas sektor. Namun demikian, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan teknis, di antaranya adalah usulan penghapusan Pasal 1 angka 37 karena tidak memiliki referensi lanjutan dalam pasal lainnya.
Rapat harmonisasi berlangsung efektif dan konstruktif. Dengan selesainya proses harmonisasi ini, Ranperbup akan segera diterbitkan surat penyelesaian, sebagai langkah penting menuju penguatan tata kelola BLUD RSUD yang profesional, transparan, dan akuntabel.
