Selasa, 6 Mei 2025 – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara daring melalui media Zoom Meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, yang menekankan pentingnya penguatan sistem layanan dan pengawasan fidusia demi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, hadir sebagai narasumber utama dalam rapat ini. Dalam paparannya, Asep menyampaikan bahwa potensi tidak didaftarkannya jaminan fidusia ke Kementerian Hukum menjadi salah satu alasan utama dilakukannya sampling pemeriksaan lapangan terhadap notaris fidusia.
Salah satu isu utama yang diangkat dalam rapat ini adalah rendahnya tingkat pendaftaran fidusia oleh para notaris. Berdasarkan hasil sampling di lapangan, ditemukan bahwa jumlah sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah akta fidusia yang dihasilkan. Ketimpangan ini mengindikasikan rendahnya kepatuhan baik dari pihak notaris maupun perusahaan pembiayaan dalam menjalankan kewajiban pendaftaran fidusia.
"Kurangnya pengawasan terhadap data laporan bulanan notaris mengenai akta fidusia yang dibuat menyebabkan ketidakterkendalian dalam pelaksanaan kewajiban pendaftaran fidusia. Ini berdampak langsung terhadap potensi hilangnya penerimaan PNBP negara," ungkap Asep Sutandar.
Data hasil pengawasan lapangan yang diperoleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menunjukkan bahwa hanya sekitar 50–60% dari akta fidusia yang berhasil didaftarkan menjadi sertifikat jaminan fidusia. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.
Kegiatan rakor ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, bersama jajaran Bidang Pelayanan Hukum AHU. Keikutsertaan seluruh jajaran wilayah menjadi bagian penting dalam komitmen bersama membenahi sistem layanan dan pengawasan jaminan fidusia secara nasional.