
Kamis (19/2) - Sebuah tonggak sejarah baru tercipta dengan diresmikannya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi NTT. Peresmian yang berpusat di Kota Kupang dan disiarkan secara daring ini menandai pencapaian gemilang, yakni 100 persen pembentukan Posbankum di NTT. Kini, tercatat ada 3.442 Posbankum yang telah berdiri dan tersebar di 22 kabupaten/kota.
Langkah masif ini tidak berhenti pada penyediaan fasilitas fisik. Acara peresmian ini juga dirangkaikan dengan kick off Pelatihan Paralegal Serentak se-Provinsi NTT guna memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni dalam memberikan layanan hukum langsung di tengah masyarakat. Kehadiran ribuan Posbankum ini diharapkan menjadi jembatan keadilan yang menghubungkan wilayah-wilayah kepulauan, mulai dari Flores, Sumba, Timor, hingga Alor.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir memberikan sambutan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur NTT beserta jajaran bupati dan wali kota. Sinergi yang kuat dari pemerintah daerah dinilai sukses menghadirkan layanan hukum yang mudah dan terjangkau hingga ke akar rumput.
“Pembentukan Posbankum ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan,” tegas Menkum Supratman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen strategis negara. Kehadirannya didesain untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan (restorative justice). Mekanisme ini dinilai mampu memberikan rasa keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus merawat harmoni sosial di tengah masyarakat. Hal ini, kata Menkum Supratman, sangat sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dukungan senada datang dari Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria. Ia menyoroti peran vital Posbankum dalam membantu masyarakat maupun aparatur desa menghadapi persoalan hukum sehari-hari melalui jalur musyawarah, mediasi, dan konsiliasi.
Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut baik inisiatif ini dan menyebutnya sebagai terobosan krusial bagi wilayahnya. Posbankum akan sangat memudahkan penyelesaian persoalan hukum secara sederhana, melalui mekanisme di luar pengadilan.
Gaung dan semangat pemerataan keadilan di NTT ini turut mendapat atensi dari wilayah lain. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, beserta jajarannya turut hadir mengikuti jalannya kegiatan peresmian secara daring.
Kanwil Kemenkum Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini. Pencapaian 100 persen Posbankum di NTT dinilai sebagai inspirasi dan energi positif bagi upaya penguatan dan pemerataan layanan bantuan hukum di seluruh penjuru Nusantara.

