
Gorontalo – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan pemahaman strategis terkait pelindungan merek, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertajuk “Membangun Merek untuk Start-Up dan UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis”, Rabu (18/02).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Gorontalo dari ruangan kerja masing-masing. Seminar dibuka secara resmi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, serta menghadirkan tenaga ahli dari Japan International Cooperation Agency (JICA), Kazutoshi Inoue.
Dalam sesi pertama, para narasumber memaparkan materi mengenai “Sistem Pelindungan dan Pemanfaatan Merek di Indonesia dan Jepang”. Disampaikan bahwa kedua negara sama-sama menganut prinsip first to file, namun memiliki perbedaan dalam implementasi dan optimalisasi pemanfaatan merek. Di Indonesia, pelindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan dikelola oleh DJKI, sedangkan di Jepang kewenangannya berada pada Japan Patent Office berdasarkan Trademark Act of Japan dengan sistem pemeriksaan yang lebih ketat dan terstruktur.
Para narasumber menekankan bahwa Jepang telah lebih optimal dalam menjadikan merek sebagai aset bisnis yang bernilai ekonomi tinggi. Sementara itu, Indonesia masih perlu meningkatkan kesadaran serta pemanfaatan merek, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pada sesi kedua, berbagai kementerian dan lembaga memaparkan dukungan konkret dalam penguatan merek bagi start-up dan UMKM. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menekankan pentingnya fasilitasi komersialisasi dan perluasan akses pasar agar merek tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi. Selanjutnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia mendorong optimalisasi pemanfaatan merek sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas UMKM. Dukungan juga disampaikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui penguatan riset dan inovasi yang dapat dihilirisasi sehingga merek yang dibangun memiliki diferensiasi dan daya saing berbasis inovasi.
Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap, dengan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan merek, pelaku usaha di Gorontalo dapat membangun identitas usaha yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun internasional.




