
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kendaraan Dinas Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Jumat (13/2). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, beserta jajaran tim kerja. Sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah, Ramlan Harun membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan. Ia menegaskan bahwa tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan. Apabila terdapat tahapan yang tidak berjalan optimal, hal tersebut berpotensi menghambat proses pembentukan produk hukum daerah secara keseluruhan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum sangat membantu pemerintah daerah dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan. Aplikasi ini mendukung tertib administrasi, mempercepat proses harmonisasi, serta memastikan kesesuaian substansi, kewenangan, dan teknik penyusunan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan bahwa keberadaan kendaraan dinas operasional sewa masih sangat dibutuhkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rismanto Kodrat Ganny. Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati bahwa rancangan peraturan bupati tersebut dinyatakan selesai. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo selanjutnya akan menerbitkan surat selesai harmonisasi setelah pemerintah daerah selaku pemrakarsa menyampaikan draf hasil perbaikan sesuai saran dan masukan Tim Harmonisasi.




