
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Rapat Penyusunan Peta Permasalahan Hukum yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (13/2). Kegiatan ini diikuti dari Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam mendukung perumusan kebijakan hukum yang responsif dan berbasis data di daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, bersama Tim Kerja BPHN dan Tim Kerja BSK Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Agenda utama kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman terkait mekanisme penyusunan peta permasalahan hukum sebagai dasar penting dalam penyusunan kebijakan hukum yang efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marciana Dominika Jone. Dalam paparannya, ia menjelaskan dasar hukum, tujuan, serta manfaat penyusunan peta permasalahan hukum, khususnya dalam mendukung proses identifikasi isu-isu hukum prioritas di daerah. Disampaikan pula tahapan penyusunan yang meliputi inventarisasi permasalahan hukum, pengolahan dan klasifikasi data, analisis tingkat urgensi dan dampak, hingga penyusunan laporan hasil sebagai bahan rekomendasi kebijakan.
Selain itu, narasumber menekankan pentingnya validitas data, penggunaan sumber informasi yang kredibel, serta koordinasi lintas instansi agar peta permasalahan hukum yang dihasilkan bersifat komprehensif dan akurat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Gorontalo menyampaikan bahwa inventarisasi permasalahan hukum telah dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait di seluruh Provinsi Gorontalo. Menanggapi hal tersebut, Marciana Dominika Jone memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan serta mendorong agar praktik baik tersebut dapat diadopsi dan dikembangkan oleh kantor wilayah lainnya. Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan sinergi dengan pemerintah daerah serta pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung efektivitas pengumpulan dan pengolahan data hukum.



