
Gorontalo – Rabu (11/02), Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan inventarisasi sertifikasi pusat perbelanjaan di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato sebagai upaya mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang bersih dari pelanggaran kekayaan intelektual.
Dalam kegiatan ini, Tim Bidang KI melakukan kunjungan langsung ke tiga pusat perbelanjaan, yakni Toko Sabass Mandiri, Toko Teras Ormas, dan Dapur Idaman. Inventarisasi dilakukan untuk memastikan apakah ketiga toko tersebut telah memenuhi klasifikasi dan kriteria guna memperoleh sertifikasi pusat perbelanjaan bebas pelanggaran KI.
Selain melakukan pendataan, tim juga memberikan penjelasan terkait pentingnya sertifikasi berbasis KI bagi pelaku usaha. Sertifikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai properti usaha, menumbuhkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing pusat perbelanjaan di tengah persaingan pasar.
Lebih dari sekadar proses administrasi, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi langsung kepada para pemilik dan pengelola pusat perbelanjaan. Tim Bidang KI menekankan pentingnya tidak memperjualbelikan barang yang melanggar hak kekayaan intelektual, baik berupa produk tiruan, palsu, maupun barang tanpa izin pemegang merek.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menekan peredaran barang bermuatan pelanggaran KI sekaligus memperkuat kesadaran hukum pelaku usaha di wilayah Gorontalo.




