
Gorontalo – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup seluruh layanan Pelayanan Hukum, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (11/02).
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Arif Rahman, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datou. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU dan KI serta disaksikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Staf Ahli Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Pohuwato.
Melalui PKS ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan AHU dan KI, termasuk dalam hal pendampingan, sosialisasi, serta fasilitasi layanan hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan perangkat daerah.
Arif Rahman menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang mampu memaksimalkan potensi masing-masing pihak, sekaligus mendorong terwujudnya kolaborasi yang berkelanjutan dan saling menguatkan.
Dengan adanya PKS ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo optimistis pelayanan hukum di Kabupaten Pohuwato dapat semakin mudah diakses, profesional, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesadaran hukum serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah.



