
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Sekretariat Wilayah mengikuti Rapat Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/2) oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi aplikasi IRH Tahun 2026 sekaligus inventarisasi kebutuhan fitur pendukung yang diperlukan oleh Tim Sekretariat Wilayah dalam pelaksanaan tugas di daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Gorontalo, Martvina Sapii, beserta jajaran tim kerja. Rapat diawali dengan pemaparan dari Tim Sekretariat Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengenai Sosialisasi Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan secara komprehensif alur penilaian IRH serta penguatan peran strategis Tim Sekretariat Wilayah dalam melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan IRH di tingkat daerah.
Selanjutnya, peserta rapat mendapatkan penjelasan terkait fitur-fitur yang tersedia pada aplikasi IRH, mulai dari mekanisme penginputan data, monitoring capaian, hingga sistem pelaporan. Ditekankan pula bahwa pelaksanaan IRH wajib disertai dengan kegiatan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah daerah, baik secara tatap muka maupun virtual.
Tim Sekretariat Wilayah juga diimbau untuk segera melaksanakan kegiatan sosialisasi IRH kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing serta melaporkannya secara berjenjang. Kegiatan rapat ditutup dengan sesi diskusi yang memuat penyampaian saran, masukan, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pendampingan, penggunaan aplikasi, dan koordinasi lintas sektor.



