
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menerima kunjungan koordinasi DPRD Kabupaten Boalemo terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, pada Jumat, (13/2) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah, didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo. Dalam pertemuan tersebut, Ramlan Harun menegaskan bahwa penyusunan Ranperda harus menjadikan nilai-nilai moral Pancasila sebagai ideologi negara sebagai landasan fundamental. Menurutnya, regulasi yang dibentuk harus tetap berpedoman pada asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, serta disusun secara cermat agar tidak menimbulkan perdebatan dalam proses pembahasan bersama pihak eksekutif.
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah terkait kewenangan dalam penyusunan kurikulum, yang harus diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menjelaskan bahwa Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui tahapan harmonisasi. Dalam proses tersebut, berbagai masukan dan penyempurnaan substansi telah diberikan untuk memastikan kesesuaian norma, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pembahasan lanjutan Ranperda tetap mengacu pada hasil harmonisasi yang telah dilakukan, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan dapat tersusun secara komprehensif, sistematis, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



