
Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Konferensi Daerah (Konferda) Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah se-Provinsi Gorontalo yang meliputi Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, Boalemo, Gorontalo Utara, dan Bone Bolango, Sabtu (14/02).
Konferda ini merupakan agenda tertinggi organisasi di tingkat daerah yang menjadi forum strategis untuk menetapkan garis-garis besar program kerja ke depan serta melaksanakan pemilihan Ketua Pengurus Daerah yang baru.
Dalam sambutannya, Raymond J.H. Takasenseran menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah terhadap peran notaris sebagai pejabat umum yang memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa notaris harus senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Konferda ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi organisasi, tetapi juga momentum refleksi untuk memperkuat komitmen pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap hasil Konferda dapat melahirkan kepengurusan yang mampu membawa INI di Gorontalo semakin maju, adaptif, dan responsif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua INI Provinsi Gorontalo, Mohammad Nizar Machmud, beserta jajaran pengurus dan anggota INI dari seluruh daerah di Provinsi Gorontalo. Kehadiran para pimpinan organisasi ini semakin memperkuat makna Konferda sebagai forum demokratis untuk menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan organisasi ke depan.
Para peserta Konferda menyambut baik kehadiran Kakanwil Kemenkum yang dinilai sebagai suatu kehormatan sekaligus memberikan motivasi besar bagi seluruh anggota INI Provinsi Gorontalo. Dukungan tersebut diharapkan dapat semakin mempererat sinergi antara organisasi profesi notaris dengan Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





