Gorontalo – Selasa, 2 September 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, bersama Tim Kerja melaksanakan kegiatan Monitoring Progres Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini turut dihadiri secara daring melalui media zoom meeting oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 243 Posbankum telah terbentuk di desa/kelurahan se-Provinsi Gorontalo. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari angka awal 87 Posbankum. Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Gorontalo, capaian ini merupakan bagian dari 729 desa/kelurahan yang menjadi basis program, dengan tingkat realisasi sementara sekitar 33,4 persen dan terus diperbaharui secara berkala. Perbedaan kecil dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 yang mencatat 732 desa/kelurahan, diduga dipengaruhi faktor perbedaan definisi serta proses pemutakhiran administrasi. Untuk kepentingan pelaporan resmi, Kanwil menetapkan angka 729 desa/kelurahan sebagai dasar penghitungan.
Secara nasional, target pembentukan Posbankum desa/kelurahan ditetapkan sebanyak 7.000 unit. Hingga pertengahan tahun 2025, realisasi mencapai sekitar 5.008 unit. Provinsi Gorontalo turut berkontribusi dalam upaya tersebut melalui penguatan kelembagaan di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai strategi percepatan, Kanwil Kemenkum Gorontalo telah menggelar kegiatan Pembentukan dan Penguatan Posbankum di Kota Gorontalo, yang sekaligus menjadi salah satu indikator menuju predikat Kelurahan Sadar Hukum. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga dilakukan melalui pelatihan Paralegal/Peacemaker (Negotiator, Litigator, Peacemaker – NLP), yang ditutup dengan penyerahan sertifikat resmi oleh Kanwil.
Selain itu, dukungan kelembagaan bantuan hukum semakin diperkuat dengan keterlibatan 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah menandatangani adendum kontrak pada 28 Agustus 2025. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke lapisan masyarakat desa dan kelurahan di Gorontalo.