Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Polemik Royalti Musik, Menkum RI Tegaskan Pengunjung Tak Perlu Cemas

689c53eddf045.jpeg

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengunjung tempat komersial seperti kafe dan restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas musik yang diputar di tempat tersebut. Kewajiban pembayaran royalti, kata Supratman, hanya berlaku bagi pemilik atau pengelola usaha.

 

"Yang lebih penting, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti," ujarnya di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025).

 

Supratman mengakui, dirinya menerima sejumlah kritik dari masyarakat terkait penarikan royalti di kafe atau restoran. Namun, ia menilai hal tersebut sebagai konsekuensi dari kebijakan yang saat ini sedang diperkuat untuk melindungi hak cipta dan menghargai karya para pencipta.

 

"Saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu," tegasnya.

 

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah membangun kembali kepercayaan publik yang sempat menurun akibat kelalaian dalam pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kini, LMKN memiliki komisioner baru yang diharapkan dapat bekerja secara transparan dalam pengumpulan dan distribusi royalti.

 

"Mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait, bagaimana cara mengumpulkannya, dan bagaimana mendistribusikannya menjadi pekerjaan yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru," jelas Supratman.

 

Isu royalti musik kembali mencuat setelah sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses (pengelola Mie Gacoan) dan Serikat Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait pembayaran royalti musik di gerai Mie Gacoan. Perselisihan tersebut akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai yang ditandatangani di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).

 

Dalam perjanjian tersebut, Mie Gacoan menyepakati pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik pada periode 2022 hingga Desember 2025. Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menyebut jumlah tersebut dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI