JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengunjung tempat komersial seperti kafe dan restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas musik yang diputar di tempat tersebut. Kewajiban pembayaran royalti, kata Supratman, hanya berlaku bagi pemilik atau pengelola usaha.
"Yang lebih penting, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti," ujarnya di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025).
Supratman mengakui, dirinya menerima sejumlah kritik dari masyarakat terkait penarikan royalti di kafe atau restoran. Namun, ia menilai hal tersebut sebagai konsekuensi dari kebijakan yang saat ini sedang diperkuat untuk melindungi hak cipta dan menghargai karya para pencipta.
"Saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah membangun kembali kepercayaan publik yang sempat menurun akibat kelalaian dalam pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kini, LMKN memiliki komisioner baru yang diharapkan dapat bekerja secara transparan dalam pengumpulan dan distribusi royalti.
"Mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait, bagaimana cara mengumpulkannya, dan bagaimana mendistribusikannya menjadi pekerjaan yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru," jelas Supratman.
Isu royalti musik kembali mencuat setelah sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses (pengelola Mie Gacoan) dan Serikat Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait pembayaran royalti musik di gerai Mie Gacoan. Perselisihan tersebut akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai yang ditandatangani di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).
Dalam perjanjian tersebut, Mie Gacoan menyepakati pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik pada periode 2022 hingga Desember 2025. Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menyebut jumlah tersebut dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango