Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pohuwato tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dan dihadiri oleh Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (01/07).
Kegiatan konsultasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kadiv P3H Ramlan Harun, dan disambut hangat oleh Kakanwil Pagar Butar Butar. Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Panitia Khusus II DPRD Pohuwato dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Pembentukan peraturan daerah yang responsif dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi merupakan pondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum di daerah,” ujar Pagar Butar Butar.
Selanjutnya, Ramlan Harun menyampaikan beberapa masukan terhadap materi muatan Ranperda, khususnya terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual berupa hak cipta yang digunakan dalam tempat hiburan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Ia menekankan pentingnya aspek perlindungan hukum terhadap karya cipta sebagai bagian dari pelaksanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Dalam sesi diskusi, anggota Panitia Khusus II DPRD Pohuwato menyampaikan sejumlah poin yang menjadi bahan konsultasi, antara lain mengenai definisi tenaga kerja lokal, persentase tenaga kerja lokal yang wajib dipekerjakan, serta keikutsertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo memberikan masukan konstruktif, khususnya agar ketentuan dalam Ranperda tidak bersifat diskriminatif dan tetap memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato dapat berjalan lebih tepat sasaran, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, serta menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara adil dan proporsional.