Gorontalo – Rabu, 3 September 2025, Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo melaksanakan Rapat Evaluasi Target Kinerja B08 terkait registrasi ulang akun notaris, sekaligus persiapan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Pelayanan Notaris (SIMPALNOT).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Abdullah, dan diikuti oleh seluruh jajaran Bidang Pelayanan AHU. Dalam arahannya, Abdullah menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam meningkatkan kualitas layanan di bidang kenotariatan.
Selama ini, proses konvensional yang masih mengandalkan dokumen fisik, verifikasi manual, dan pencatatan berbasis kertas kerap menimbulkan berbagai kendala, seperti inefisiensi waktu, tingginya risiko kehilangan atau kerusakan dokumen, serta sulitnya melacak status suatu permohonan. Melalui penerapan sistem informasi manajemen, berbagai hambatan tersebut dapat diminimalisir.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sendiri menemukan bahwa beberapa Kantor Wilayah Kemenkum RI telah mengembangkan aplikasi internal guna mendukung pelaporan rutin notaris maupun layanan lainnya. Namun, aplikasi-aplikasi tersebut masih berdiri sendiri dengan fitur yang berbeda-beda.
Atas dasar itu, SIMPALNOT hadir sebagai solusi untuk menyatukan dan menyeragamkan sistem informasi manajemen pelayanan di bidang kenotariatan. Dengan penerapan SIMPALNOT, alur kerja akan lebih sederhana, potensi kesalahan dapat diminimalkan, dan data yang disajikan menjadi lebih akurat serta dapat diakses secara real-time.
Melalui rapat ini, Bidang AHU Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi digital di bidang kenotariatan, sehingga layanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan akuntabel.