Gorontalo – Kementerian Hukum Kantor Wilayah Gorontalo mengikuti diskusi terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Rabu, (3/8).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Andy Indrady, yang kemudian diikuti oleh kehadiran Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Gorontalo, Ramlan Harun, bersama jajaran staf yang turut serta dalam diskusi tersebut.
Dalam diskusi yang melibatkan tiga narasumber ini, Kementerian Hukum Kanwil Gorontalo turut aktif berpartisipasi untuk membahas pentingnya regulasi terkait pengawasan profesi notaris. Regulasi ini menegaskan peran Majelis Pengawas dalam membina dan mengawasi notaris melalui pemeriksaan berjenjang mulai dari tingkat daerah, wilayah, hingga pusat, dengan kewenangan memberikan sanksi yang bervariasi, mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap.
Salah satu hal penting yang muncul dalam diskusi ini adalah rekomendasi untuk memperkuat substansi Permenkumham 15/2020. Regulasi tersebut dianggap perlu disempurnakan agar mengakomodasi kekosongan aturan, terutama terkait kedudukan penasihat hukum non-litigasi, status notaris yang sedang diusulkan pemberhentian, dan mekanisme laporan berkala yang lebih jelas dan transparan.
Kementerian Hukum termasuk Kanwil Hukum Gorontalo berkomitmen untuk memperkuat peran Kantor Wilayah dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap notaris, dengan harapan langkah strategis ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris di Indonesia.