Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Gorontalo menggelar rapat konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Pohuwato terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, yang diwakili oleh Kepala Divisi P3H Ramlan Harun, memimpin jalannya rapat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota Tim Pansus 1 DPRD Pohuwato, Muhammad Afip beserta tim, serta para perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam sambutannya, Ramlan Harun membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya pengaturan tempat hiburan dan rekreasi yang sehat dan tertib. Ia juga menggarisbawahi bahwa tempat hiburan menjadi fokus utama dalam pembahasan kali ini, mengingat berbagai dampak sosial yang dapat timbul bila tidak dikelola secara bijak.
Pihak Pansus 1 DPRD Pohuwato menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk mendapatkan masukan dan saran atas Raperda yang tengah disusun, khususnya yang mengatur tentang tempat hiburan malam. Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka kasus penyakit seksual yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Tim Perancang Peraturan dari Kanwil Kemenkum Gorontalo menyampaikan pandangannya agar penyusunan peraturan daerah tetap mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan rekreasi masyarakat dan upaya perlindungan sosial. Mereka juga berharap agar aturan mengenai hiburan malam dapat segera disetujui dan diterapkan, sehingga potensi dampak negatif dari keberadaan tempat hiburan dapat diminimalkan melalui pengawasan dan regulasi yang ketat.
Rapat konsultasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa peraturan daerah yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan mampu menjawab tantangan sosial yang ada.