
Gorontalo – Kanwil Kemenkum Gorontalo yang dipimpin oleh Kakanwil Pagar Butar Butar melalui Tim Kerja Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Gorontalo, Kamis (19/6).
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kerja Divisi P3H yang terdiri dari Koordinator Pelaksana sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Rismanto Kodrat Ganny, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Oktafiani Dungga,dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ria Rizky M. Ibrahim. Mereka disambut hangat oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Bagian Hukum SETDA Kabupaten Gorontalo. Agenda utama kegiatan ini adalah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Pelayanan dan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Gorontalo dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang disusun oleh pemerintah daerah selaras dengan sistem hukum nasional. Dalam kegiatan tersebut, Tim Kerja Divisi P3H menekankan pentingnya proses harmonisasi peraturan perundang-undangan sebagai penerapan asas legalitas, khususnya prinsip bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini menjadi langkah penting dan mendasar dalam penyusunan produk hukum daerah, guna menghindari potensi tumpang tindih aturan dan memastikan seluruh regulasi tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang konsisten dan terintegrasi.
Sebagai hasil dari koordinasi tersebut, telah dijadwalkan pelaksanaan rapat harmonisasi yang akan dilangsungkan secara daring melalui media Zoom Meeting pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025. Rapat tersebut direncanakan menjadi forum pembahasan teknis substansi normatif Rancangan Peraturan Bupati dimaksud, guna memastikan bahwa setiap materi muatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan dan kepentingan masyarakat di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan menjamin kepastian hukum.


