
Gorontalo - Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2025 . Acara digelar secara hybrid, yakni tatap muka di BPSDM Kementerian Hukum RI dan virtual melalui Zoom bagi seluruh Eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memulai kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, bersama tim Satgas SPIP mengikuti secara virtual kegiatan ini, bertempat di ruang rapat pimpinan Kanwil Kemenkum Gorontalo, Senin (21/04).
Inspektur Wilayah III Kementeian Hukum, Elly Yuzar, menyampaikan berbagai hal penting dari penilaian mandiri ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi. “Dengan mengidentifikasi risiko utama dan menyusun langkah antisipasi, kami berharap nilai SPIP Kemenrian Hukum dapat meningkat,” ujarnya. Penilaian ini juga menjadi alat ukur untuk memastikan seluruh unit kerja beroperasi sesuai prinsip pengendalian internal yang efektif.
Kegiatan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 21 hingga 25 April 2025, dengan jadwal berbeda untuk setiap unit kerja. Pelaksanaan penilaian Kantor Wilayah Kementerian Gorontalo sendiri pada Selasa, 22 April 2025, secara virtual. Seluruh peserta diinstruksikan mengisi formulir penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk aspek keuangan, SDM, dan pemenuhan hukum.
Narasumber dari BPKP Pusat hadir memberikan pemahaman mendalam tentang mekanisme penilaian. Materi yang disampaikan meliputi penetapan indikator, evaluasi struktur organisasi, serta pengisian formulir Kriteria Kematangan Evaluasi (KKE). BPKP juga memberikan tips agar penilaian berjalan efektif dan hasilnya dapat digunakan untuk perbaikan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh unit kerja wajib menyelesaikan penilaian sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan pendampingan dari Biro Perencanaan dan Auditor Kementerian Hukum. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyusunan strategi peningkatan kualitas pengendalian internal di lingkungan Kementerian Hukum, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja institusi.



