
Gorontalo — Kementerian Hukum Gorontalo terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di daerah. Bertempat di Kabupaten Pohuwato, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J. H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah, bersama tim jajaran Kementerian Hukum Gorontalo, melaksanakan pemeriksaan terhadap Notaris Helce. Kamis, (13/11).
Kegiatan tersebut juga melibatkan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Pohuwato sebagai bagian dari koordinasi dan sinergi pengawasan bersama. Langkah ini merupakan implementasi komitmen Kementerian Hukum Gorontalo dalam memastikan jabatan notaris dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar etik profesi yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Raymond J. H. Takasenseran menegaskan bahwa notaris memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Ia mengingatkan agar setiap notaris di Provinsi Gorontalo senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Notaris bukan hanya pejabat pembuat akta, tetapi juga penjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Oleh karena itu, seluruh pelaksanaan jabatan harus senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan etika profesi,” ujar Raymond.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman menambahkan bahwa kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris dilakukan secara berkala oleh Kementerian Hukum Gorontalo bersama MPD. Pemeriksaan ini mencakup aspek administrasi, pelaksanaan kewenangan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Administrasi Hukum Umum dan Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta tim dari Kanwil kemenkum Gorontalo yang berperan mendukung proses pemeriksaan dan koordinasi teknis dengan MPD.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola jabatan notaris yang profesional, transparan, dan berintegritas. Pembinaan yang berkesinambungan diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga kenotariatan di Provinsi Gorontalo.



