Gorontalo – Dalam rangka memperluas dan mempermudah akses hukum hingga ke masyarakat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melakukan koordinasi dengan Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi, Selasa (16/09). Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari program Kementerian Hukum untuk mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa di seluruh Indonesia.
Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H Takasenseran menegaskan bahwa pendirian Posbakum menjadi bentuk komitmen nyata dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat memperoleh keadilan dan pendampingan hukum yang layak. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat desa pun memiliki akses hukum yang sama dengan masyarakat di perkotaan,” ujarnya.
Di Kabupaten Gorontalo sendiri, tercatat terdapat 205 desa/kelurahan. Dari jumlah tersebut, masih ada 75 desa/kelurahan yang perlu didorong untuk segera membentuk Posbankum. Upaya ini diharapkan dapat menutup kesenjangan layanan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain mendorong pembentukan Posbankum, Kanwil Kemenkum Gorontalo juga berharap adanya sinergi bersama pemerintah daerah untuk memperkuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta implementasi Indeks Reformasi Hukum (IRH). Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi, kepastian, dan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.
Bupati Gorontalo menyatakan siap mendukung penuh program pemerintah dan Kementerian Hukum demi layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat. Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus bergerak bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang merata, inklusif, dan berdampak langsung pada masyarakat desa.