
Gorontalo — Tim Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam kegiatan klarifikasi penyampaian hasil sanggah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pegawai dari Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rabu, (8/10).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penilaian IRH oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Hukum, di mana Pemprov Gorontalo menjadi salah satu instansi yang mengajukan sanggahan terhadap hasil penilaian yang telah diumumkan. Sanggahan tersebut berkaitan dengan variabel penilaian yang menyoroti keberadaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam klarifikasi yang disampaikan, dijelaskan bahwa seluruh pejabat fungsional Perancang PUU di Pemprov Gorontalo merupakan hasil penyetaraan dari jabatan struktural, bukan berasal dari rekrutmen CPNS maupun PPPK Ahli Pratama. Hal ini terjadi karena hingga saat ini Pemprov Gorontalo belum pernah membuka formasi jabatan tersebut dalam proses rekrutmen ASN.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, Tim Penilai Nasional (TPN) IRH menyetujui sanggahan yang diajukan oleh Pemprov Gorontalo dan akan melakukan perbaikan terhadap nilai variabel yang dimaksud agar sesuai dengan kondisi faktual kepegawaian di daerah.
Kegiatan pendampingan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam memastikan proses penilaian IRH berlangsung secara objektif dan akurat, serta memberikan pendampingan hukum yang tepat bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum di wilayahnya.



