Gorontalo – Sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus melindungi kekayaan intelektual produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melakukan koordinasi dengan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, Selasa (16/09).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong, bersama jajaran.
Koordinasi ini fokus pada upaya mendorong pendaftaran merek dan hak cipta dari produk-produk UMKM agar memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah. Salah satu langkah konkret adalah mendorong pendaftaran kolektif produk UMKM yang tergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih. Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, produk UMKM diharapkan lebih berdaya saing, memiliki identitas hukum yang jelas, dan mampu menembus pasar yang lebih luas.
Selain itu, beberapa produk unggulan UMKM di Kabupaten Gorontalo akan diarahkan untuk mendapatkan pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah, memperkuat identitas produk lokal, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
Bupati Gorontalo menyambut baik langkah ini serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh program Kementerian Hukum, khususnya dalam melindungi dan memajukan UMKM lokal. Upaya ini tidak hanya memperkuat ekonomi daerah, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tingkat desa hingga kabupaten.