Gorontalo – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata, Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Direktorat Perdata secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Henry Sulaiman selaku Direktur Perdata Ditjen AHU, yang diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia. Dari Kanwil Kemenkum Gorontalo, kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mananga P. M. Biantong beserta tim dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam arahannya, Henry Sulaiman menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Subdirektorat Utama pada Direktorat Perdata yang meliputi Subdit Profesi Keperdataan dan Subdit Layanan Hukum Perdata, sesuai dengan rencana aksi (Renaksi) Ditjen AHU Tahun 2025.
Beliau menekankan pentingnya optimalisasi pendaftaran jaminan fidusia, pengawasan PNBP fidusia, sosialisasi pelaporan akta wasiat, serta peningkatan kualitas layanan legalisasi. Langkah-langkah strategis yang diusulkan antara lain melaksanakan sosialisasi pendaftaran fidusia dan pelaporan akta wasiat, membentuk tim pengawasan PNBP fidusia bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD), serta menindaklanjuti berbagai hambatan administratif dalam pelayanan legalisasi.
Pada aspek Subdit Profesi Keperdataan, Direktur Perdata juga menekankan pentingnya pengusulan nama anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), pelaksanaan registrasi ulang akun notaris, penyusunan pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), serta peningkatan pemahaman MPD dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) terkait substansi pemeriksaan dan pengawasan notaris.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Perdata di seluruh wilayah semakin optimal, serta mampu meningkatkan mutu pelayanan hukum perdata bagi masyarakat sebagai wujud tertib administrasi hukum nasional.