Gorontalo – Senin (15/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui para Analis Kekayaan Intelektual dan jajaran bidang KI turut serta mengikuti Webinar Seri OKE KI bertajuk “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk memahami pentingnya perlindungan merek dalam menghadapi persaingan global.
Acara dibuka oleh Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, yang memaparkan blueprint menuju pasar global melalui lima tahapan strategis, yaitu: fondasi, cetak biru, konstruksi, ekspansi, dan forum interaktif.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci tahapan tersebut mulai dari membangun latar belakang merek, merancang merek yang kuat, membangun benteng perlindungan hukum, membuka peluang pasar global, hingga menemukan strategi bersaing di tingkat internasional.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam menghadapi tantangan pasar global, DJKI memberikan solusi melalui pendaftaran merek internasional dengan Madrid Protocol, yang memungkinkan merek terdaftar secara otomatis terlindungi di seluruh negara anggota perjanjian tersebut.
Melalui webinar ini, peserta diharapkan semakin memahami bahwa merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga aset berharga yang menentukan keberlangsungan bisnis di tengah kompetisi internasional. Dengan perlindungan hukum yang tepat, pelaku usaha, termasuk UMKM Gorontalo, dapat lebih percaya diri menembus pasar global dan membawa produk lokal ke kancah dunia.