Gorontalo - Jumat (16/5), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Pagar Butar Butar bersama jajaran pejabat terkait, aktif melakukan monitoring terhadap progres pendirian Koperasi Merah Putih di Provinsi Gorontalo. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025, yang bertujuan mempercepat pembentukan koperasi desa sebagai instrumen pemerataan ekonomi nasional.
Kakanwil Pagar Butar Butar turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa proses pendirian koperasi berjalan sesuai regulasi dan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia hingga akhir tahun sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi berbasis desa.
"Pendampingan dan pengawasan ini penting agar koperasi yang dibentuk tidak hanya sah secara hukum, tapi juga berkelanjutan dan berdaya guna bagi warga," ujar Pagar Butar Butar.
Salah satu poin penting dari kegiatan ini adalah penguatan peran Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Dalam kunjungan ini, Kakanwil Pagar Butar Butar mendatangi notaris Riyanto Olii yang bertugas di wilayah Kabupaten Boalemo. Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran notaris sebagai pendamping hukum sangat vital dalam memastikan legalitas koperasi serta memfasilitasi masyarakat dalam proses pendirian.
Dengan kolaborasi aktif antara Kementerian Hukum, notaris, dan masyarakat desa, diharapkan program percepatan koperasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat fondasi kemandirian desa.