
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus menunjukkan komitmen progresif dalam meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui koordinasi strategis bersama BAPPEDA dan Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Gorontalo Utara. Kanwil memperkuat kolaborasi lintas sektor guna membangun ekosistem KI yang berkelanjutan dan berbasis inovasi, pada Selasa (24/02).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, bersama jajaran Bidang Pelayanan KI ini diterima oleh Risdian Ibrahim selaku Fungsional Perencana di BAPPEDA serta Veronika Mokodimpit selaku Kepala Bidang Perindustrian. Dalam pertemuan tersebut, BAPPEDA menyampaikan bahwa Bupati Gorontalo Utara menargetkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan inovasi daerah, dengan komitmen setiap pimpinan OPD menghasilkan minimal satu inovasi.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum menjelaskan bahwa saat ini di Provinsi Gorontalo, daerah yang telah mengajukan Perda terkait KI baru Kabupaten Pohuwato, sehingga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi kabupaten/kota lainnya. Kanwil Kemenkum Gorontalo juga menegaskan kesiapan untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari dukungan terhadap proses pembentukan Perda. Keberadaan Perda KI diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis inovasi dan kepastian hukum.
Koordinasi juga dilanjutkan dengan Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa apabila terdapat program fasilitasi UMKM, Kanwil siap memberikan dukungan dalam aspek pelindungan dan pendaftaran KI. Meskipun dalam waktu dekat belum terdapat agenda fasilitasi UMKM, pihak dinas menyatakan kesiapan untuk bersinergi apabila Kanwil menginisiasi kegiatan terkait penguatan dan pelindungan KI.
Melalui langkah koordinatif ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap terbangun sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan instansi teknis dalam menghadirkan layanan KI yang lebih efektif, responsif, dan terintegrasi. Upaya ini sekaligus menegaskan peran strategis Kanwil sebagai motor penggerak penguatan inovasi daerah melalui pelindungan Kekayaan Intelektual demi mendorong daya saing dan kemajuan ekonomi lokal.


