
Gorontalo - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ramlan Harun, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Gorontalo mengikuti kegiatan Diskusi Substansi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta percepatan pengisian survei yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (24/2), secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi P3H Kanwil Gorontalo ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Diskusi menekankan pentingnya pemantauan dan peninjauan regulasi agar tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional, kebutuhan pembangunan, serta dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang.
Dalam forum tersebut, BPHN juga mendorong percepatan pengisian survei sebagai instrumen pengumpulan data dan evaluasi kebijakan hukum. Data yang terkumpul diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi dalam rangka penyempurnaan regulasi, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ramlan Harun menegaskan bahwa partisipasi aktif Kanwil Gorontalo merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat sistem hukum nasional.
"Pemantauan dan peninjauan undang-undang bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan regulasi yang berlaku memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak dan kewajiban warga negara," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Gorontalo diharapkan semakin optimal berkontribusi dalam mewujudkan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta mempertegas kedaulatan rakyat dalam tata kelola hukum nasional.





