
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pemberian Bantuan bagi Pelaku Usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM), bertempat di Ruang Rapat Perancang Kanwil Kemenkum Gorontalo, Selasa (24/02).
Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Harmonisasi Pokja I Kanwil Kemenkum Gorontalo, Bagian Hukum Provinsi Gorontalo, serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Gorontalo selaku pemrakarsa. Kegiatan dipimpin oleh Jefri S. Pakaya selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya. Forum diawali dengan pembahasan mendalam terhadap substansi rancangan peraturan gubernur (ranpergub) yang diajukan.
Dalam pembahasan, disepakati adanya perubahan substansi khususnya terkait tata cara pemberian bantuan usaha kepada pelaku usaha di daerah. Pengaturan tersebut diarahkan agar lebih tepat sasaran, mencakup pelaku usaha kecil, usaha menengah, serta industri kecil menengah, dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Tim harmonisasi kemudian melakukan pembahasan pasal demi pasal secara komprehensif. Berbagai saran dan penyempurnaan diberikan, baik dari aspek teknik penulisan peraturan perundang-undangan maupun dari sisi substansi norma, guna memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin implementasi yang efektif di lapangan.
Rapat ditutup dengan pengembalian ranpergub kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai catatan hasil harmonisasi. Setelah penyempurnaan dilakukan, Kanwil Kemenkum Gorontalo akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan. Langkah ini menegaskan peran strategis Kanwil dalam mengawal kualitas regulasi daerah agar adaptif, implementatif, dan mendukung penguatan sektor usaha di Provinsi Gorontalo.



