
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Gorontalo terus memperkuat kualitas kebijakan melalui pelaksanaan Rapat Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan (AIEK) Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (24/02). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Tim Bagian BSK Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Raymond J.H. Takasenseran.
Rapat tersebut menghadirkan narasumber Nuvazria Achir, serta diikuti oleh Koordinator BSK Muhamad Djaelani bersama Tim Kerja AIEK. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk merumuskan langkah awal dalam menganalisis implementasi berbagai kebijakan hukum yang berlaku di wilayah.
Dalam arahannya, Raymond menegaskan bahwa pelaksanaan AIEK Tahun 2026 harus mampu mengangkat poin-poin strategis yang berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas kebijakan di daerah. Ia menekankan pentingnya memilih regulasi yang benar-benar dipahami masyarakat dan memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
“Regulasi yang kita analisis harus menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kita dapat memperoleh tanggapan dan partisipasi publik yang konstruktif terhadap implementasi kebijakan tersebut,” tegas Raymond.
Lebih lanjut, Tim Kerja AIEK menjelaskan bahwa tahapan awal dalam proses evaluasi dimulai dengan menyusun peta permasalahan yang terjadi di lapangan. Permasalahan tersebut kemudian dikaitkan dengan regulasi yang telah ada guna menilai kesesuaian antara norma hukum dan implementasinya.
Dalam pemaparannya, Nuvazria Achir menyampaikan bahwa identifikasi masalah dalam AIEK tidak selalu berangkat dari substansi regulasi. Apabila dalam substansi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tidak ditemukan permasalahan, maka fokus kajian dapat dialihkan pada aspek implementasinya di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis masalah, yakni dengan mempelajari terlebih dahulu berbagai persoalan yang muncul di masyarakat, kemudian menelusuri keterkaitannya dengan regulasi yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan proses harmonisasi kebijakan yang akan diangkat dalam kajian tahun ini.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap pelaksanaan AIEK Tahun 2026 dapat menghasilkan analisis kebijakan yang komprehensif dan menjadi rekomendasi strategis dalam penyempurnaan regulasi, sehingga kebijakan hukum yang dihasilkan semakin responsif, implementatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.



