
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui koordinasi strategis dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Senin (23/02).
Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mananga P. Biantong, bersama tim, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang UKM, Cilik H. Timayahu, di ruang Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo.
Pertemuan ini membahas tindak lanjut rencana fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UKM yang sebelumnya telah direncanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo. Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2026 akan dilaksanakan fasilitasi pendaftaran merek bagi 52 UKM di Kabupaten Gorontalo. Saat ini, program tersebut masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis (juknis).
Dalam penyusunan juknis tersebut, akan dilakukan proses kurasi terhadap UKM yang akan difasilitasi, termasuk melibatkan Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam proses pengecekan dan penelusuran merek. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki peluang perlindungan hukum yang optimal.
Program fasilitasi pendaftaran merek ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni hingga Juli 2026. Melalui sinergi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan penguatan pelindungan hukum bagi pelaku UMKM di daerah.
Langkah kolaboratif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan merek, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal Kabupaten Gorontalo di tingkat regional maupun nasional.
