
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kegiatan yang berlangsung secara tatap muka di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah ini dibuka langsung oleh Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Tim Pokja yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Rapat turut dihadiri perwakilan perangkat daerah di lingkungan Provinsi Gorontalo, di antaranya Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, serta Biro Hukum Provinsi Gorontalo.
Dalam arahannya, Raymond menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas Kantor Wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yang salah satunya mencakup fasilitasi pembentukan dan harmonisasi peraturan daerah serta peraturan kepala daerah.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi ini sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada UMKM dan IKM. Sektor tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pelaku usaha masih menghadapi kendala, terutama dalam akses pembiayaan, sarana prasarana, serta aspek legalitas usaha.
“Peraturan Gubernur ini diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan UMKM dan IKM sehingga dapat berkembang, berdaya saing, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Raymond juga menegaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan harus memperhatikan kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan pemerintah daerah, serta teknik penyusunan peraturan yang tepat.
Pembahasan rapat selanjutnya dipimpin oleh Tim Pokja I yang memberikan sejumlah masukan baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi. Hasil rapat menyepakati bahwa rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan sistematika penyusunan agar selaras dengan delegasi dari peraturan daerah.


