Gorontalo - Selasa (23/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI).
Baru-baru ini, Bidang Pelayanan KI menerima kunjungan dari Lilis Lihawa, pemilik kafe Tanateman, yang berniat mendaftarkan merek jasanya. Kehadiran Lilis disambut langsung oleh Analis KI Ahli Muda, Jayantri Ribunu, yang siap memberikan arahan dan konsultasi.
Dalam proses konsultasi, tim KI melakukan pengecekan melalui laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa terdapat merek dengan nama yang sama telah terdaftar sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Ibu Jayantri memberikan penjelasan bahwa pengajuan merek dengan nama identik berisiko ditolak.
Sebagai solusi, pihak Kanwil menyarankan agar pemohon dapat melakukan penyesuaian desain merek atau mempertimbangkan jalur pengalihan hak merek yang sah dari pemilik terdaftar. Hal ini menjadi bagian dari edukasi penting agar masyarakat memahami proses pendaftaran merek sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya berhenti pada konsultasi tatap muka, Bidang Pelayanan KI Kanwil Gorontalo juga memastikan adanya pendampingan lanjutan secara personal melalui WhatsApp, sehingga masyarakat merasa lebih dekat dan terbantu dalam setiap tahapan pengurusan.
Langkah ini mencerminkan upaya nyata Kemenkum Gorontalo dalam memberikan pelayanan hukum yang ramah, transparan, dan solutif bagi masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektualnya.