
Gorontalo — Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kanwil Kemenkum Gorontalo melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) aktif mendorong penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui layanan apostille, Senin (04/08). Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memberikan layanan konsultasi langsung bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pengajuan permohonan apostille, khususnya untuk dokumen yang akan digunakan di luar negeri.
Kanwil Kemenkum Gorontalo memberikan pendampingan kepada seorang warga yang mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan apostille untuk dokumen pernikahan. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai salah satu syarat administratif dalam pernikahan dengan warga negara asing asal Prancis. Permohonan yang bersangkutan sebelumnya telah ditolak sebanyak tujuh kali oleh sistem, sehingga diperlukan pendampingan lebih lanjut.
Tim Pelayanan dari Kemenkum Gorontalo memberikan penjelasan secara rinci mengenai pentingnya ketelitian dalam pengisian data permohonan. Hal-hal krusial seperti nama pejabat publik, instansi, dan jabatan yang menandatangani dokumen harus diisi secara tepat dan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan sekecil apa pun dalam data tersebut dapat menyebabkan permohonan ditolak.
Pengajuan permohonan apostille sendiri dilakukan secara daring melalui laman resmi http://apostille.ahu.go.id. Setelah diajukan, dokumen akan diverifikasi oleh tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam waktu tiga hingga empat hari kerja.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi, dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dokumen lintas negara. Dengan adanya dukungan dan konsultasi dari Kanwil Kemenkum Gorontalo, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur dengan lebih baik serta meminimalisasi kesalahan dalam proses permohonan apostille.
