Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Desa Potanga, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo pada, Senin (17/03). Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar yang diwakili Penyuluh Hukum Madya, Rully Agus, memimpin tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Fokus utama penyuluhan kali ini adalah evaluasi status Desa Potanga sebagai Desa Sadar Hukum, yang telah diresmikan sejak tahun 2012. Tim penyuluh hukum melakukan peninjauan terhadap program-program yang telah berjalan, serta mengukur konsistensi penerapan nilai-nilai sadar hukum di masyarakat.
"Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa Desa Potanga tetap mempertahankan predikatnya sebagai Desa Sadar Hukum, serta untuk mengetahui efektivitas program-program yang telah dijalankan selama ini," jelas Rully Agus.
Selain evaluasi, tim penyuluh hukum juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa. Posbakum diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi dan bantuan hukum secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh hukum juga menyampaikan informasi mengenai pendaftaran Paralegal Justice bagi kepala desa. Paralegal Justice adalah program yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada kepala desa agar dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat desa.
"Dengan adanya Paralegal Justice, diharapkan kepala desa dapat menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga permasalahan hukum di desa dapat diselesaikan secara lebih efektif dan efisien," tambah Rully Agus.
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh puluhan warga Desa Potanga, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Para peserta antusias mengikuti penyuluhan dan aktif berdiskusi dengan tim penyuluh hukum.
Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum secara berkelanjutan.