Gorontalo – Senin (8/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ichsan (UNISAN) Gorontalo menggelar Sosialisasi Layanan Apostille. Kegiatan ini dihadiri oleh 100 mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UNISAN, sebagai bentuk komitmen Kemenkum dalam mendekatkan layanan hukum kepada civitas academica.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan inovasi dari Kementerian Hukum RI melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang dibutuhkan masyarakat, termasuk untuk studi maupun pekerjaan di luar negeri.
“Layanan Apostille hadir sebagai solusi untuk mempermudah legalisasi dokumen publik. Jika sebelumnya proses legalisasi memerlukan banyak tahapan dan biaya yang besar, kini cukup melalui satu tahap penerbitan sertifikat Apostille sesuai ketentuan Konvensi Apostille,” jelas Arif Rahman.
Hadir sebagai narasumber, Dekan Fakultas Hukum UNISAN Hijrah Lahaling, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Darmawati, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU Abdullah. Para narasumber memberikan pemaparan menyeluruh tentang aspek hukum, teknis, serta manfaat layanan Apostille, khususnya bagi mahasiswa yang berencana melanjutkan studi atau mengembangkan karier di luar negeri.
Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Data menunjukkan, sejak diterapkannya layanan Apostille hingga 31 Agustus 2025, terdapat 169 permohonan dari Provinsi Gorontalo, dengan 63 sertifikat berhasil diterbitkan. Dari jumlah tersebut, dokumen pendidikan mendominasi dengan 54 permohonan, menandakan tingginya kebutuhan mahasiswa dan masyarakat akan layanan ini.
Layanan Apostille tidak hanya memberikan kepastian hukum dan efisiensi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Ditjen AHU dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berbasis teknologi informasi. Dengan langkah ini, masyarakat semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen lintas negara sekaligus memperkuat daya saing di tingkat internasional.
Melalui sosialisasi di UNISAN Gorontalo, Kemenkum berharap mahasiswa semakin memahami pentingnya layanan Apostille sebagai instrumen hukum modern yang mendukung mobilitas akademik internasional. Kegiatan ini juga menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan dunia akademik untuk mencetak generasi muda yang siap bersaing secara global.