Gorontalo – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-06.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus memperkuat langkah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hal ini sejalan dengan hasil audit Barang Milik Negara (BMN) yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI di Kanwil Gorontalo pada 8 hingga 12 September 2025. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Gorontalo menggelar rapat pembahasan Peningkatan Manajemen Risiko Indeks Kementerian Hukum (Refinement), Senin (15/9).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, dan diikuti oleh para Kepala Divisi, pejabat manajerial dan non manajerial, serta para ketua Pokja. Kehadiran jajaran lengkap ini menunjukkan komitmen kuat Kanwil dalam memastikan penerapan manajemen risiko berjalan sesuai arah kebijakan nasional.
Seluruh peserta rapat juga diminta untuk mempelajari bahan paparan serta memahami Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum. Selain itu, ditetapkan agar setiap unit kerja menunjuk satu orang pegawai sebagai Penanggung Jawab (PIC) penyusun dokumen manajemen risiko unit kerja sesuai Permenkum RI tersebut, sehingga implementasi manajemen risiko dapat lebih terstruktur dan terukur.
Melalui penerapan manajemen risiko yang kuat, Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen memastikan bahwa potensi hambatan dalam pelaksanaan tugas dapat diantisipasi sejak dini, sehingga pelayanan publik di bidang hukum tetap optimal, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.