Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ramlan Harun, mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kamis (20/03).

Pelatihan yang diselenggarakan secara daring melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini telah memasuki hari ketiga. Pada sesi ini, peserta mendapatkan materi tentang Substansi Penegakan Hukum bidang Kekayaan Intelektual (KI), termasuk pembahasan mendalam mengenai Kekayaan Intelektual di Era Digital yang mencakup e-commerce, Internet of Things (IoT), serta strategi layanan dan promosi KI di daerah.

Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi semakin krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dalam sesi pelatihan, peserta dibekali wawasan mengenai tantangan dan solusi dalam penegakan hukum di sektor KI, terutama dalam menghadapi maraknya pelanggaran hak cipta dan merek dagang di dunia digital.
Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, menekankan pentingnya penguatan pemahaman terhadap substansi hukum terkait KI agar dapat diterapkan secara efektif dalam pelayanan kepada masyarakat. "Era digital membawa peluang sekaligus tantangan dalam perlindungan Kekayaan Intelektual. Kita harus siap dengan strategi yang tepat untuk menegakkan hukum serta mendorong inovasi dan kreativitas di daerah," ujarnya.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum dalam meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya dalam bidang pelayanan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayah masing-masing.


