GORONTALO – Dalam upaya melindungi kekayaan intelektual dan meningkatkan nilai tambah produk lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo resmi menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Sulaman Karawo kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Rabu (15/01).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Moh. Yani dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong kepada Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, disaksikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain bersama tim.
Dengan diperolehnya sertifikat IG, Sulaman Karawo kini memiliki perlindungan hukum yang kuat. Hal ini akan mencegah peniruan dan pemalsuan produk, sehingga dapat menjaga kualitas dan reputasi Sulaman Karawo di mata dunia. Selain itu, sertifikat IG juga akan meningkatkan nilai jual Sulaman Karawo dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Kakanwil menyampaikan bahwa pemberian sertifikat IG ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan produk-produk lokal yang memiliki potensi besar. "Dengan adanya sertifikat IG, kita telah memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi Sulaman Karawo. Ini adalah langkah penting untuk melestarikan warisan budaya bangsa," ujarnya.
Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, menyambut baik pemberian sertifikat IG ini. "Sertifikat IG ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah daerah dan pusat berkomitmen untuk melindungi dan mengembangkan produk-produk lokal. Saya berharap dengan adanya sertifikat IG, Sulaman Karawo dapat semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat luas," ucapnya.