
Gorontalo – Selasa (23/09), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Boalemo tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun.
Dalam pengantarnya, Kadiv P3H menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan bagian penting dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk, baik di tingkat daerah maupun pusat, tidak tumpang tindih, selaras, serta sesuai dengan sistem hukum nasional.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi Gorontalo telah mencapai 100 persen sejak Juni lalu. Program ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan kebersamaan.
“Koperasi Merah Putih bukanlah pesaing bagi koperasi lain, melainkan bentuk penguatan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan usaha bagi koperasi dalam melaksanakan kegiatan ekonomi masyarakat di daerah,” ujarnya.
Rapat turut dihadiri secara virtual oleh Asisten II Kabupaten Boalemo, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Boalemo. Pada sesi pembahasan, Tim Harmonisasi Pokja I memberikan sejumlah masukan dan perbaikan baik dari aspek substansi maupun teknik penulisan draf Ranperbup.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera difinalisasi serta menjadi instrumen hukum yang mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat desa di Kabupaten Boalemo.


