Gorontalo – Untuk meningkatkan pembinaan hukum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo turut serta dalam Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan Pembinaan Hukum di wilayah Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Rabu (12/02).
Dalam rapat kerja teknis ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohamad Yani, bersama jajaran berpartisipasi aktif dalam diskusi bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPHN, Min Usihen, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran kantor wilayah sebagai perpanjangan tugas BPHN dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia mendorong para Kepala Kantor Wilayah untuk beradaptasi dengan cepat dalam meningkatkan pembinaan dan pelayanan hukum di daerah masing-masing.
"Efisiensi tidak boleh menjadi kendala dalam memberikan akses hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Kami berharap Kakanwil segera beradaptasi untuk meningkatkan pelayanan dan pembinaan hukum kepada masyarakat," ujar Min Usihen dalam arahannya.
Dalam kesempatan tersebut, pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan menjadi salah satu program prioritas tahun 2025. Min Usihen menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum sangat penting dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil.
"Kami berharap teman-teman Kanwil dapat mendorong pendirian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan hukum," tambahnya.
Dengan adanya sinergi antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dan BPHN ini, diharapkan upaya pembinaan hukum dapat terus ditingkatkan guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan taat aturan khususnya di wilayah Gorontalo.