GORONTALO – Senin (20/1), Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai substansi Kekayaan Intelektual, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Kementerian Hukum.
Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam serta penguatan substansi kekayaan intelektual dalam menjalankan tugas secara optimal.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi digital dan inovatif pada tahun 2045, penguatan sektor KI menjadi sangat strategis.
Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam astacita berkomitmen untuk menciptakan Indonesia yang unggul dalam bidang teknologi dan inovasi, yang tidak hanya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045, dimana Indonesia tidak hanya menjadi negara yang kuat secara ekonomi, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi dan inovasi sebagai kekuatan utama dalam menghadapi tantangan global.
Dari Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo hadir Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, Kepala Bidang Ki serta fungsional Kekayaan Intelektual.