
Gorontalo – Rabu (12/03), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar-Butar, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, serta perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Gorontalo, mengikuti Focused Group Discussion (FGD) secara virtual yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI.
FGD ini membahas urgensi pembentukan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jurnalis, yang menyampaikan tujuan dari penyusunan Permenkum ini untuk menganalisis urgensi pembentukan Permenkumham tersebut dan memformulasikan materi muatan yang perlu diatur di dalamnya.
Ruang lingkup kajian dibatasi pada dua pendekatan, yaitu dasar kebijakan dan materi substansi. Keluaran yang diharapkan dari kajian ini adalah rekomendasi dalam bentuk Naskah Kebijakan, Policy Paper (Kertas Kebijakan), dan Policy Brief (Risalah Kebijakan) Analisis Urgensi Pembentukan Rancangan Permenkumham tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
FGD dilanjutkan dengan penjelasan dari narasumber, Cahyani Suryandari, yang membahas peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan regulasi dan hambatan dalam pelaksanaan jabatan fungsional tersebut. Narasumber kedua berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar menyampaikan keikutsertaan Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam FGD ini menunjukkan komitmen dalam mendukung pengembangan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan peningkatan kualitas regulasi di Indonesia.



