
 
Gorontalo - Senin (10/02), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Asistensi Penyusunan Kebijakan Manajemen Risiko dan Kebijakan Fraud Control Plan secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP) dan meningkatkan efektivitas Manajemen Risiko di tahun 2025.
Asistensi inidiikuti Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, Kadiv Pelayanan Hukum, Arif Rahman, beserta jajaran, yang akan berlangsung selama 4 (empat) hari dimulai pada senin 10 Februari 2025 s.d Kamis 13 Februari 2025. Dengan adanya asistensi ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Gorontalo dapat lebih siap dalam mengelola risiko dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja, Bramantyo Agung Nugroho, dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa asistensi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum. “Kegiatan ini merupakan asistensi yang diberikan dalam rangka penguatan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2025 oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Bramantyo.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya Manajemen Risiko dalam penyelenggaraan maturitas SPIP, mengingat komponen ini menjadi bagian krusial dalam sistem pengendalian internal. “Dalam penyelenggaraan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko menjadi salah satu komponen penting yang harus dikelola dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan maksimal dalam proses ini. “Kami akan mencoba membantu semaksimal mungkin atas apa yang telah dirintis, sehingga pondasi yang dibangun menjadi kuat dan sesuai dengan pedoman serta arahan yang ada,” ujarnya.
BPKP juga menyoroti perlunya pembaruan pedoman Manajemen Risiko seiring dengan adanya perubahan struktur organisasi, sehingga implementasinya dapat berjalan dengan lebih baik. “Dengan perubahan struktur, maka perlu diperbarui pedoman Manajemen Risiko, sehingga nantinya pelaksanaannya akan menjadi lebih matang,” tambahnya.



















