
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwaliko) Gorontalo tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo pada Rabu (16/04). Rapat berlangsung di ruang rapat pimpinan Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kegiatan pengharmonisasian ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun. Dalam arahannya, Ia menekankan pentingnya proses pengharmonisasian untuk memastikan Ranperwako sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Rismanto K. Ganny, anggota tim harmonisasi gabungan dari Pokja 1 dan Pokja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo. Turut hadir dalam rapat tersebut unsur dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (SETDA) Kota Gorontalo, Badan Keuangan Kota Gorontalo, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gorontalo, dan Sekretariat DPRD Kota Gorontalo.
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, Nurahman Rais Monoarfa, yang turut hadir menyampaikan bahwa perubahan ini bersifat teknis dan hanya menyentuh beberapa pasal saja. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi yang sudah ada agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum SETDA Kota Gorontalo, Ridwan Kaharu, menyampaikan urgensi pembentukan Ranperwaliko ini, yang merupakan perubahan atas Perwaliko Nomor 33 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua pasal yang mengalami perubahan, yaitu Pasal 28, serta penyisipan satu pasal baru di antara Pasal 28 dan Pasal 29.
Sebagai kesimpulan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Gorontalo memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah Kota Gorontalo untuk memperbaiki kembali draft Ranperwako, baik dari segi judul maupun materi muatan dalam batang tubuh Ranperwako, sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama. Proses pengharmonisasian ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas dan legalitas peraturan daerah sebelum diundangkan.




