Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Gorontalo Harmonisasi Ranperwako Perubahan Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo

 WhatsApp_Image_2025-04-16_at_16.11.03_1.jpeg

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwaliko) Gorontalo tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo pada Rabu (16/04). Rapat berlangsung di ruang rapat pimpinan Kanwil Kemenkum Gorontalo.

Kegiatan pengharmonisasian ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun. Dalam arahannya, Ia menekankan pentingnya proses pengharmonisasian untuk memastikan Ranperwako sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik.

Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Rismanto K. Ganny, anggota tim harmonisasi gabungan dari Pokja 1 dan Pokja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo. Turut hadir dalam rapat tersebut unsur dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (SETDA) Kota Gorontalo, Badan Keuangan Kota Gorontalo, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gorontalo, dan Sekretariat DPRD Kota Gorontalo.

Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, Nurahman Rais Monoarfa, yang turut hadir menyampaikan bahwa perubahan ini bersifat teknis dan hanya menyentuh beberapa pasal saja. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi yang sudah ada agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum SETDA Kota Gorontalo, Ridwan Kaharu, menyampaikan urgensi pembentukan Ranperwaliko ini, yang merupakan perubahan atas Perwaliko Nomor 33 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua pasal yang mengalami perubahan, yaitu Pasal 28, serta penyisipan satu pasal baru di antara Pasal 28 dan Pasal 29.

Sebagai kesimpulan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Gorontalo memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah Kota Gorontalo untuk memperbaiki kembali draft Ranperwako, baik dari segi judul maupun materi muatan dalam batang tubuh Ranperwako, sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama. Proses pengharmonisasian ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas dan legalitas peraturan daerah sebelum diundangkan.

WhatsApp_Image_2025-04-16_at_16.11.03.jpegWhatsApp_Image_2025-04-16_at_16.11.03_3.jpegWhatsApp_Image_2025-04-16_at_16.11.03_2.jpegWhatsApp_Image_2025-04-16_at_16.11.03_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI