GORONTALO – Kamis (30/01), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo turut serta dalam webinar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI.
Webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Oemar Syarif Hiariej sebagai narasumber utama dengan tema "Paradigma Modern dalam KUHP Baru". Dimana kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang seragam di masyarakat dari berbagai unsur menjelang pemberlakuan UU tersebut pada awal tahun 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Oemar Syarif yang akrab disapa Prof. Eddy ini dalam pemaparannya menjelaskan bahwa UU KUHP yang baru membawa perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia. Salah satu fokus utama dari perubahan ini adalah penerapan prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pemberian sanksi yang lebih berfokus pada rehabilitasi pelaku kejahatan dan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat.
Menurut Prof. Eddy, perubahan ini merupakan langkah penting menuju sistem hukum yang lebih progresif dan manusiawi. “UU KUHP yang baru ini mencerminkan semangat perubahan dan modernisasi dalam sistem hukum pidana kita. Kami berharap pemahaman yang lebih dalam mengenai pembaruan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor hukum, serta mendukung proses reformasi hukum yang sedang berjalan”.
Kegiatan ini juga sejalan dengan tujuan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, terutama pada Asta Cita ke-4 yang berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia, serta Asta Cita ke-7 yang fokus pada memperkuat reformasi hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar yang hadir bersama Pimti Pratama beserta seluruh jajarannya menekankan bahwa sosialisasi ini sangat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dengan harapan seluruh elemen masyarakat dapat memahami dengan baik perubahan yang terjadi dalam KUHP baru.
"Partisipasi kami dalam webinar ini menjadi bagian dari upaya untuk menyamakan pemahaman terkait UU KUHP baru, baik di kalangan aparatur penegak hukum maupun masyarakat. Dengan pemahaman yang sama, kita berharap proses pemberlakuan KUHP pada tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, mendukung penguatan sumber daya manusia, dan memperkuat reformasi hukum di Indonesia," ungkap Pagar Butar Butar.
Webinar ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendalami beberapa perubahan penting yang terkandung dalam KUHP baru, termasuk dekriminalisasi beberapa tindak pidana, perubahan dalam sistem sanksi pidana, serta pentingnya keadilan restoratif. Para peserta diharapkan dapat membawa pengetahuan yang didapat untuk diterapkan di lapangan, guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan.