Gorontalo — Dalam rangka memperkuat dasar hukum bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan dua rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pohuwato secara daring, Kamis (7/8). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun.
Rapat pertama membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, sedangkan rapat kedua membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Ramlan Harun menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas. “Regulasi daerah yang baik akan memberikan kepastian hukum, mendukung transparansi pemerintahan, serta menjawab kebutuhan masyarakat. Ini adalah fondasi dari pelayanan publik yang berkelanjutan,” jelasnya.
Regulasi untuk Ketertiban dan Perlindungan Sosial
Ranperda tentang Tempat Hiburan dan Rekreasi dinilai strategis untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sementara Ranperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Maret 2024, yang mendorong percepatan pembentukan produk hukum daerah demi memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan.
Kolaborasi untuk Regulasi yang Responsif
Rapat harmonisasi diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Sekretariat DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, dan Bappeda. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat.