Gorontalo – Jumat (07/03), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Salah satu fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah peningkatan pelayanan hukum dan pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Gorontalo Utara ini, Kepala Kantor Wilayah, Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong dan tim, sementara dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar menyampaikan komitmennya untuk mendukung pengembangan UMKM di Gorontalo Utara melalui berbagai program, salah satunya adalah sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran KI. "Kami melihat potensi besar UMKM di Gorontalo Utara. Oleh karena itu, kami ingin mendorong para pelaku UMKM untuk melindungi produk dan inovasi mereka melalui pendaftaran KI," ujar Pagar Butar Butar.
Lebih lanjut, Kepala Bidang KI, Mananga P. Biantong, meminta sinergi dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk bersama-sama mendorong para pelaku UMKM agar memanfaatkan layanan KI. "Kami berharap Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dapat membantu kami dalam menyosialisasikan pentingnya KI kepada para pelaku UMKM," harap Mananga.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyambut baik inisiatif Kemenkum Gorontalo. "Kami sangat mendukung upaya Kemenkum Gorontalo dalam mengembangkan UMKM di daerah kami. Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyusun program sosialisasi dan pendampingan bagi para pelaku UMKM," ujar Sekda Gorontalo Utara.
Selain pembahasan mengenai KI, pertemuan tersebut juga membahas berbagai isu terkait pelayanan hukum lainnya, seperti pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) dan program Paralegal Justice Award (PJA).